Anggota DPR: Negara Perlu Batasi Pengelolaan Pulau oleh Swasta

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai negara perlu membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2017, 08:46 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 08:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai negara perlu membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta. Sebab, kata dia, prinsip pengelolaan pulau adalah untuk hajat hidup rakyat Indonesia.

"Jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun, karena menjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman Khaeron seperti dilansir Antara, Jumat 20 Januari 2017.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, negara harus mendominasi pengelolaan pulau karena pulau-pulau tersebut menjadi acuan terhadap tapal batas yang juga terkait dengan kedaulatan negara.

Seharusnya, lanjut dia, ada aturan yang membatasi dan tidak sebebas saat ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, sebanyak 14.572 pulau sementara di Indonesia hasil verifikasi yang telah dibakukan namanya hingga 2016.

Setelah melakukan pembakuan tersebut, Indonesia akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan hingga 2017 pada sidang UNGEGN di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang.

UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas tentang standardisasi nama-nama geografis baik di tingkat nasional maupun internasional.

Setiap lima tahun, lembaga tersebut mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya pada 2012, Republik Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB.

Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Brahmantya juga mengemukakan, kewenangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang dahulunya parsial, sekarang berada dalam kewenangan penuh Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

SKPT adalah salah satu program yang dimiliki KKP untuk membangun sejumlah pulau-pulau yang ada di Indonesia, antara lain dengan membuka investasi agar masuk ke pulau tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya