Novanto: Kebebasan Berpendapat di Medsos Tidak Boleh Kebablasan

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan pengejawantahan nilai demokrasi, tapi tidak kebablasan.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2017, 18:22 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 18:22 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto
Ketua DPR, Setya Novanto saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Setya Novanto menyatakan turut berduka cita untuk gempa yang menimpa aceh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR memberi lampu hijau terhadap rencana penertiban media sosial atau medsos oleh pemerintah. Sebab, tidak semua informasi yang beredar di medsos menyajikan kebenaran dan fakta yang terkonfirmasi, serta memenuhi kebutuhan informasi publik.

Ketua DPR Setya Novanto mengimbau, agar kebebasan dalam berdemokrasi mengedepankan keadaban, meski pun kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin undang-undang.

"Kebebasan tidak boleh kebablasan, menabrak aturan, dan kehilangan pertanggung jawaban. Kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan pengejawantahan nilai demokrasi," kata Novanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2017).

"Kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang, merendahkan, dan mendeskreditkan pihak lain," dia menambahkan.

Novanto mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas penyebar kebencian melalui medsos. Apalagi, akhir-akhir ini banyak berita yang tidak faktual dan tidak terkonfirmasi kebenarannya.

Menurut Novanto, penyebaran kabar tidak benar ini sudah memasuki wilayah fitnah dan menyimpang, bahkan mengaduk-aduk emosi publik. Hal ini berpotensi merenggangkan persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan sebagai sesama anak bangsa.

"Saya mengingatkan kepada kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sudah sepatutnya penyebaran kebencian melalui sosial media, segera dihentikan dan ditindak keras oleh penegak hukum," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya