Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor hari ini. Dia akan diperiksa terkait dugaan penyebaran kebencian soal mata uang rupiah berlogo palu arit.
Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif mengatakan, Rizieq belum memutuskan akan hadir dalam pemeriksaan pada Senin (23/1/2017) tersebut.
"Habib belum memutuskan akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 21 Januari 2017.
Advertisement
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Rizieq Shihab masih mempertimbangkan kehadirannya dalam pemeriksaannya di Mapolda Metro Jaya. Salah satunya, terkait surat pemanggilan dari polisi.
Dia menuturkan Rizieq Shihab belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Surat tersebut, kata dia, tidak dikirim ke alamat yang tepat. Surat pemanggilan itu dikirimkan ke kantor DPP FPI di Petamburan, Jakarta Barat.
Padahal, saat ini, Rizieq sudah menetap di Megamendung, Jawa Barat.
"Mereka kan memanggilnya siapa? Habib Rizieq kan? Ya surat harus ke alamat Habib. Habib kan punya pesantren di Megamendung, jadi tinggalnya di sana. Kalau Petamburan itu DPP FPI. Harusnya dianterin ke Megamendung dong," kata Slamet.
Kedua, pihak Rizieq akan mempertimbangkan faktor keamanan. Jika kepolisian tidak bisa menjamin keamanan, Rizieq tidak akan hadir.
"Jika ada upaya pembunuhan, sweeping terhadap Habib seperti di Bandung lalu, ya nanti dulu. Kalau polda tidak bisa menjamin, ya kemungkinan besar tidak hadir. Polisi kan harus menegakkan hukum. Tapi kalau bisa menegakkan, apalagi Habib Rizieq, beliau ini kan taat hukum jadi akan hadir. Tapi sekarang kami belum memutuskan akan hadir atau tidak," tutur Slamet.
Dia mengatakan, pihaknya, Rizieq Shihab, dan tim pengacara akan mendiskusikan hal ini.Â
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi terkait komentarnya yang menyebut logo Bank Indonesia dalam rupiah baru bergambar palu arit. Ada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan Rizieq.
Â