Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Susilo Hadi (ESH), hari ini. Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Adami Okta (MAO).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai sakti untuk tersangka MAO," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).
Eko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di ruang tahanan KPK. Selain Eko, KPK juga berencana memanggil Sumario dan Hardy Stefanus, dari pihak swasta.
Advertisement
Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.‎
Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.