Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait sistem perpanjangan kontrak untuk pekerja harian lepas (PHL) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Sebelumnya, sistem perpanjangan kontrak dilakukan setahun. Tetapi saat ini kontrak berlaku setiap tiga bulan.
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan hal ini untuk mempermudah dalam sistem pengontrolan kinerja pasukan oranye.
Advertisement
"Kalau setahun sekali sulit untuk dikontrol, maka dibuat tiga bulan dan setelah tiga bulan langsung dievaluasi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Sumarsono beralasan tidak semua pekerja menjalankan tugasnya secara profesional. Sehingga aturan baru ini dianggap lebih efektif untuk mengontrol kinerja.
"Kalau kontraknya setahun dan kinerjanya tidak stabil, evaluasi terlalu lama, pekerja berpikiran masih punya sekian bulan lagi. Mungkin negatifnya mereka akan lebih berwaspada diperpanjang atau tidak," papar dia.
Selanjutnya, kata Sumarsono sistem ini masih akan terus dievalusi kembali.
"Jadi ini plus-minus dari sebuah sistem. Nanti ini akan terus dievaluasi setelah tiga bulan kedepan," tutur Sumarsono.