Selain Grasi, Hak Apa yang Dipunyai Presiden di Bidang Yudikatif?

UUD 1945 bahkan menegaskan sejumlah hak yang memungkinkan Kepala Negara atau Presiden mengambil alih sebuah proses hukum.

oleh Rinaldo diperbarui 25 Jan 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 18:36 WIB
20170113-Jokowi-Temui-Pelaku-Industri-Jakarta-AY
Presiden Joko Widodo memberi keterangan saat melakukan pertemuan dengan pelaku industri jasa keuangan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/1). Jumlah UMKM di Indonesia terbilang cukup besar, yaitu lebih dari 50 juta UMKM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tengah bergembira karena permohonan grasi yang dia ajukan kepada Presiden Joko Widodo dikabulkan. Dengan dikabulkannya grasi, maka sisa hukuman yang masih harus dijalani oleh Antasari kini tak ada lagi.

Namun, grasi bukanlah satu-satunya hak yang dimiliki Kepala Negara atau Presiden di bidang yudikatif. Undang-Undang Dasar 1945 bahkan menegaskan sejumlah hak yang memungkinkan Presiden mengambil alih sebuah proses hukum.

Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan:

Ayat 1, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ayat 2, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen yang menjadikan semua hak tersebut sebagai kewenangan absolut dari Presiden, pada UUD 1945 hasil amandemen ini, kewenangan itu harus dikonsultasikan dengan MA dan DPR. Lantas, apakah itu grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan saat penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) 2017 dan Anugerah Dana RAKCA 2016 bagi Daerah Berkinerja Baik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Grasi

Dasar hukum pemberian grasi adalah UU Nomor 22 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dalam ilmu hukum, grasi merupakan upaya hukum luar biasa (bersama dengan peninjauan kembali) dari seorang terpidana yang telah melewati proses hukum biasa, yaitu pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

Grasi dibutuhkan karena dapat meminimalisir kekhawatiran akan munculnya vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tingkat kesalahan terpidana. Selain itu, grasi juga bisa menjadi solusi atas kealpaan majelis hakim dalam proses persidangan di peradilan pidana.

Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan yang diambil Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata kesalahan yang dilakukan orang tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah sama sekali.

Rehabilitasi dirasa perlu diberikan karena vonis yang dijatuhkan sebagai terpidana akan sangat mengganggu kondisi kejiwaan seseorang. Apalagi kalau kemudian vonis itu dijatuhkan tanpa memiliki bukti yang kuat atau proses yang adil.

Karena itu, kewenangan untuk memperbaiki nama, hak, dan citra seseorang yang terlanjur dihubungkan dengan perkara hukum tetapi tidak dapat dibuktikan keterlibatannya atau sangkaan yang salah, diserahkan pada Presiden.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Amnesti

Secara umum, amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan Presiden untuk mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Amnesti agak berbeda dari hak Presiden di bidang yudikatif lainnya, karena ditujukan kepada orang banyak. Misalnya, pemberian amnesti untuk pidana yang bersifat politik, seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

Biasanya pula, amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya, amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Presiden RI, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Abolisi

Abolisi berasal dari bahasa Inggris, abolition, yang berarti penghapusan atau pembasmian, yang secara hukum diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya, abolisi merupakan suatu keputusan dari Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Dengan kata lain, abolisi merupakan sebuah upaya dari Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka, karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya