Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Ia menambahkan beberapa poin dalam Keppres tersebut berisi tentang pengurangan masa hukuman Antasari Azhar.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 07:09 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 07:09 WIB
Presiden Jokowi
Presiden RI, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Johan Budi, mengungkap alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akhirnya mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Johan Budi ketika dihubungi mengatakan salah satu alasan Presiden mengabulkan permohonan grasi Antasari karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan di Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

Dikutip dari Antara, berbagai pertimbangan lain juga menjadi bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi tersebut.

Johan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin tanggal 23 Januari 2017 kemarin," kata Johan.

Ia menambahkan beberapa poin dalam Keppres tersebut berisi tentang pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," ungkap dia.

Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya