Ketua MK: Hakim Konstitusi Rapat OTT KPK Tanpa Patrialis Akbar

Terkait adanya dugaan keterlibatan hakim konstitusi inisial PA dalam OTT KPK, Arief mengatakan, MK meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jan 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 16:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Terkait hal itu, MK meminta maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut.

"Meskipun OTT KPK di dua tempat itu belum dapat diklarifkasi, tapi hakim konstitusi yang berjumlah sembilan dikurangi Patrialis Akbar, telah mengadakan rapat untuk menyampaikan rilis mengenai sepak terjang MK menghadapi permasalahan hukum yang diduga Pak Patrialis," ujar Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam jumpa pers di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Terkait adanya dugaan keterlibatan hakim konstitusi dalam OTT KPK, Arief mengatakan, MK meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

"Yang pertama, sehubungan dengan perkembangan pemberitaan yang diberitakan di media massa mengenai operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK terhadap PA. Namun kami atas nama MK menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

Atas nama MK, Arief juga menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas dugaan keterlibatan hakim konstitusi PA dalam OTT KPK.

"Kami seluruh hakim konstitusi merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut di tengah MK ikhtiar membangun sistem menegakan kehormatan keluhuran, martabat, kode etik konstitusi," tandas Arief.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya