Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) prihatin dan menyayangkan penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah usaha membenahi dunia peradilan.
Juru Bicara KY Farid Wajdi menyatakan, integritas profesi hakim kembali tercoreng akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama," kata Farid di Jakarta, Kamis (26/1/22017).
Advertisement
Menurut Farid, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, di mana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi menyeleweng, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.
Dia mengatakan, melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat.
Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk. KY mengajak seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi.
"Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," kata Farid seperti dikutip Antara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Patrialis Akbar terkait dengan lembaga penegak hukum.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Â