MK Ajukan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar ke Jokowi

Jika Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jan 2017, 16:12 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 16:12 WIB
Ketua MK Arief Hidayat
Ketua MK Arief Hidayat berbicara soal Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar atau PA, yang diduga menerima suap. MK pun segera mengajukan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar ke Presiden Jokowi.

"MK segera mengajukan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian Patrialis Akbar kepada Jokowi.

"Akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat," Arief menjelaskan.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Ketua MK meminta maaf kepada Tuhan dan masyarakat Indonesia. Matanya terlihat berkaca-kaca saat menyampaikan permintaan maaf tersebut.

"Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi," kata dia.

"MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini," tegas Arief.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya