Mahfud MD: Rekrutmen Hakim MK Bermasalah

Walaupun ada silang pendapat terkait Patrialis Akbar, ia meminta semua pihak menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 20:09 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 20:09 WIB
20160512- Mahfud MD Datangi KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD usai menjadi khatib Jumat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Mahfud membantah kedatangannya terkait perkara yang sedang terjadi antara HMI dengan Saut Situmorang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Palembang - Palembang - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu hakim MK Patrialis Akbar. Sebab, selama ini, track record KPK dalam OTT tentu tidak dilakukan lewat proses yang singkat.

"Buktinya juga jelas sudah kuat sehingga bisa seperti itu (Tangkap tangan)," kata Mahfud, disela Pelantikan Pengurus KAHMI Sumsel, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/1/2017).

Walaupun ada silang pendapat terkait OTT Patrialis Akbar, ia meminta semua pihak menunggu keterangan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.

"Pro kontra atau tanggapan yang ada di balik (penangkapan) itu, pasti ada. Sudah biasa kita lihat 'kan? Jadi biarkan saja," ujar dia.

Berulang kali sudah korupsi dengan segala bentuknya mencoreng muka penegak hukum. Apalagi kali ini, hakim MK kembali terjaring OTT KPK setelah sebelumnya Akil Muchtar saat menjabat sebagai Ketua MK.

Ia menilai proses penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada celah bagi oknum untuk bermain. Proses rekrutmen yang tertutup dan kental dengan aroma politis, menurutnya jadi bumbu lain.

"Saya yakin ada yang tidak berjalan baik dari segi perekrutan maupun proses penegakan hukumnya. Saran saya, berhentikan dulu (Patrialis) agar proses hukum bisa (dilanjutkan) secepatnya," lanjut Mahfud. (Raden Fajar)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya