Tidak Bawa Paspor, Imigrasi Banjarmasin Tahan 10 WN China

Kesepuluh WN China ini tidak membawa dokumen keimigrasian ketika menetap di Banjarbaru.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2017, 08:18 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 08:18 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor

Liputan6.com, Banjarbaru - Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menahan 10 warga negara China yang ditangkap di rumah warga Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi di Kota Banjarbaru, Minggu, 29 Januari 2017, mengatakan, orang asing yang tidak membawa dokumen imigrasi itu ditahan di rumah detensi imigrasi (rudenim).

"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," ujar Mulyadi seperti dilansir dari Antara.

Kantor Imigrasi Banjarmasin masih menunggu dokumen keimigrasian 10 warga China itu yang akan dikirim dari Jakarta. Dokumen-dokumen itu nantinya akan diperiksa.

Mulyadi menambahkan, dokumen berupa paspor dan visa milik 10 warga asing yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia itu diperkirakan akan diterima Kantor Imigrasi dalam satu dua hari ke depan.

"Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima maka akan diperiksa lebih lanjut untuk pencocokan," ungkap dia.

Apabila terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Sanksi yang akan dijatuhkan ada dua pilihan, apakah dideportasi karena sudah melanggar masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen atau membayar denda karena kelebihan izin tinggal," tambah Mulyadi.

Mulyadi menyebutkan denda yang dikenakan sebesar Rp 300 ribu per orang per hari dan wajib dibayar karena kelebihan izin tinggal yang tidak sesuai dengan masa tinggal di Indonesia.

"Kami belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Jika sanksinya dideportasi maka mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan, jika denda maka wajib bayar," ujar dia.

Mulyadi menyatakan, menurut pengakuan mereka, sebelumnya mereka bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.

Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka menangkap mereka di Banjarbaru, Sabtu, 28 Januari 2017.

Kesepuluh WN China itu adalah Zhao Hutmei (perempuan), Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.

Mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian, baik paspor, dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya