Mendagri: Status Gubernur Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa

Mendagri Tjahjo mengatakan, dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ada dua ancaman pasal berbeda.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Feb 2017, 17:22 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 17:22 WIB
Mendagri Tjahjo - Ahok
Mendagri Tjahjo mengatakan, dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ada dua ancaman pasal berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum juga memutuskan status Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tjahjo menunggu tuntutan dari jaksa kepada Ahok pada sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya menunggu tuntutan jaksa yang resmi. Jaksa menuntut kan tidak alternatif a atau b, sudah pasti satu," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Tjahjo menjelaskan, ada beberapa aturan yang berlaku dalam menjatuhkan status pada kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Tergantung dari tuntutan yang dijatuhkan hakim kepada kepala daerah terkait.

Tjahjo mencontohkan, Gubernur Gorontalo dituntut di bawah 5 tahun dan tidak ditahan, maka tidak diberhentikan dari jabatannya. Berbeda, bila pejabat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kemudian ditahan, kepala daerah itu akan ditahan.

Selain itu, Tjahjo melanjutkan, pejabat yang sudah berstatus terdakwa dan ditahah, maka diberhentikan sementara. Begitu juga bila kepala daerah terdakwa tidak ditahan dengan tuntutan 5 tahun, diberhentikan sementara hingga keputusan hukum tetap.

Sedangkan, kata Tjahjo, kalau kepala daerah dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap. Terkait Ahok sendiri ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Ahok) ancamannya dua, yang satu 5 tahun, yang satu 4 tahun. Sesuai register yang ada, makanya tunggu tuntutan jaksa setelah saksi selesai," Tjahjo Kumolo menandaskan.

Ahok telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia disangkakan Pasal 156 atau 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.

Mengacu ke Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Sementara, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok terus berjalan hingga saat ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya