Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi Gedung KPK untuk memeriksa hakim konstitusi Patrialis Akbar. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.
Anggota MKMK Bagir Manan mengatakan, pihaknya tidak untuk mencampuri perkara hukum yang kini dilakukan penyidik KPK. MKMK hanya menyoroti soal dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga
Dia mengatakan, Patrialis diduga telah melanggar etik hakim konstitusi meski pihaknya belum mengetahui jenis pelanggaran etik apa yang dilakukan.
Advertisement
"Kalau dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum ya mesti terjadi juga pelanggaran etik. Kalau orang-orang melanggar etik belum tentu melanggar hukum," ujar Bagir Manan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017)
Dia menegaskan, MKMK telah memeriksa sejumlah orang terkait keputusan untuk Patrialis. Dia menambahkan, pihakntya telah meminta keterangan yang merujuk bahwa terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis.
"Ada beberapa keterangan dari mereka yang sudah kita tanya. Memang mengatakan bahwa ada hal-hal yang berkaitan dengan etik. Tapi kita belum bisa mengatakan karena pemeriksaan belum lengkap," pungkas Bagir Manan.
Patrialis Akbar terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis Akbar disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekertarisnya.
Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lengkapi Bukti
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta menjelaskan kedatangannya ke KPK hanya untuk koordinasi dan melengkapi bukti-bukti sebelum mengambil keputusan akhir terhadap mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti-bukti bagi kami, sebelum kami membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terduga," jelas Sukma di Gedung KPK, Senin (13/2/2017).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan ada beberapa hal yang dikonfirmasi kembali ke KPK terkait kasus tersebut.
"Pada pemeriksaan pertama waktu itu kami menganggap sudah cukup terus dibuatlah majelis kehormatan, melihat dan mentabulasi (menempatkan data dalam bentuk tabel). Oh mungkin ada bolong-bolong, datanglah hari ini untuk dikonfirmasi kembali," tandas Laode saat kedatangan MKMK yang mencari data soal Patrialis Akbar.