Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah melangsungkan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022. Acara tersebut digelar di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan 47 Hakim Agung akan memberikan suaranya untuk menentukan orang nomor satu di lembaga hukum tersebut.
"Pemilihan ini akan menggantikan Ketua MA, Muhammad Hatta Ali pada 20 Februari 2017. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung," ucap Ridwan Mansyur, Jakarta, Selasa (14/2/17).
Advertisement
Menurut Ridwan, pemilihan ini berdasarkan Surat Keputusan MA No 12/KMA/SK/I/2017 mengenai tata tertib pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
"Jadi setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon ketua MA. Setiap Hakim Agung dapat memilih satu calon Ketua MA dan untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan satu dan dua," papar dia.
Selain itu, dia menambahkan hasil perhitungan suara calon Ketua MA harus mendapatkan suara 50 persen plus satu. Jika itu tercapai, calon tersebut langsung dinyatakan sebagai Ketua MA.
"Jika calon tidak bersedia ditetapkan sebagai ketua MA, maka calon Ketua MA posisi dua dan tiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA," ujar dia.
Tetapi, Ridwan menegaskan apabila putaran pertama tidak memenuhi suara yang disyaratkan, maka pemilihan ketua MA akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya.
"Namun apabila putaran ketiga suaranya tetap sama, maka akan diadakan putaran keempat yang dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam," jelas Ridwan.
Â
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017