Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan Nair. Termasuk dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, meski nama Arif, adik ipar Jokowi, sempat muncul dalam dakwaan Rajamohanan Nair ‎yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor, tak ada yang ditutup-tutupi.
"Tertutup si enggak. Yang saya banyangkan, kalau katanya-katanya itu, yang bahaya. Itu yang dihindarkan. Bayangkan, beberapa periode belakangan kita periksa ratusan orang dan ternyata enggak ada hubungannya dan itu enggak efisien. Padahal KPK, dalam undang-undangnya harus efisien. Jadi kalau disebut-sebut, dipanggil, tapi enggak ada perannya, sia-sia. Buang-buang energi," kata Saut di gedung baru KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Advertisement
Karena itu meski disebut dan ada namanya, ia menambahkan, harus dicek betul keterlibatannya. Apakah memang ada peran atau tidak.
"Baru disebut nama itu. Masih ada proses. Tapi sejauh apa perannya, belum detail. Belum bahas itu. Kalau sudah bahas (adik Ipar Jokowi), nanti kita simpulkan," tegas Saut.
Jokowi Beri Lampu Hijau
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melanggar aturan terutama korupsi, termasuk adik iparnya adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
Pria yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Ya diproses hukum saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Jokowi mengatakan, setiap warga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia percaya KPK dapat bekerja secara profesional.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan mendalami peran Arif Budi Sulistyo, saksi kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor (EKP), Ramapanicker Ramojohan.
"Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis dari terdakwa dan mengenal pihak-pihak di Ditjen Pajak. Kami akan buktikan hubungan antara Arif dengan terdakwa," ujar dia, di Gedung KPK, Selasa 14 Februari 2017.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.
Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.
Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.
Advertisement