Kuasa Hukum: Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Sidang Irman Gusman

Meski begitu, kuasa hukum Irman Gusman mengaku menerima dan menghormati putusan hakim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2017, 13:32 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 13:32 WIB
Irman Gusman
Irman Gusman

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada saat menjatuhkan vonis untuk kliennya.

"Sebetulnya majelis tadi tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Adanya fakta 1.000 ton tidak terkait dengan 3.000 ton, kalau itu dipertimbangkan tentu fakta dan hukuman berbeda. Seharusnya pasal 11," ujar kuasa hukum Irman, Bagindo Fahmi usai sidang, Jakarta, Senin (20/2/2017).

"Artinya ada hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis. Seperti kata sepakat, ini ada kata sepakat. Padahal Pak Djarot (Dirut Bulog) bilang tidak ada pengaruh. Hal seperti ini yang tak dipertimbagkan oleh majelis," kata kuasa hukum Irman lainnya, Tomi Singh.

Serupa dengan Bagindo, Tomi juga menilai pasal yang seharusnya diterima kliennya bukan pasal 12b, melainkan Pasal 11 UU Tipikor.

"Saya kira ada beberapa hal yang kita tidak sepenuhnya sepakat dengan hakim. Karena tidak ada ijab kabul, setahu kami itu murni grativikasi, makanya kami menilai itu Pasal 11, hukuman minimal, satu tahun yah, bukan Pasal 12b," kata Tomi.

Meski begitu, kuasa hukum Irman Gusman mengaku menerima dan menghormati putusan hakim. "Kita taat hukum dan akan mengupayakan hak hukum Pak Irman," ujar Tomi.

Irman Gusman divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. PN Tipikor juga memutuskan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Irman Gusman dipenjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan penjara.


Irman Gusman divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi.

Pengadilan Tipikor juga memutuskan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Irman Gusman dipenjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan penjara.

Irman Gusman dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi senilai Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi. Uang tersebut diterima Irman pada 16 September 2016.

Ia disebut merekomendasikan pemilik CV Semesta Berjaya, sebagai kawan lamanya. Irman juga telah mempengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor di Sumatera Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya