Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaannya alias pleidoi atas tuntutan jaksa KPK. Dituntut tujuh tahun penjara, ia mengaku terkejut hingga terpukul.
"Saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara saya ini. Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat," kata Irman saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakara Pusat, Rabu (8/2/2017).
Baca Juga
Menurut dia, tuntutan jaksa yang juga merujuk putusan Mahkamah Agung merupakan hal berbeda dan tidak pas dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Advertisement
"Dalam surat tuntutan disebutkan pula beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam menetapkan tinggi rendahnya tuntutan, yang mana duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk sangat berbeda, tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan ke saya," ujar Irman Gusman.
Uang suap Rp 100 juta yang diduga diterimanya, kata dia, tidak diketahui di mana rimbanya. Bahkan, ia menambahkan, tidak pernah ada permintaan terkait uang tersebut.
"Berkaitan kedatangan saudari Memi pada 16 September ke kediaman saya bersama suaminya, Xaveriady Sutanto, bukan atas permintaan apalagi atas inisiatif saya. Dalam kesempatan itu, saudari Memi membawa sebuah bungkusan 'oleh-oleh' untuk saya. Saat itu saya sama sekali tidak berpikir menduga itu adalah uang (Rp 100 juta)," ujar Irman.
Kendati merasa kecolongan, ia mengaku saat itu dalam kondisi sangat lelah dan khilaf akan kejadian malam itu.
"Tapi di situ ketidakhati-hatian atau kekhilafan saya. Ini disebabkan kondisi fisik dan pikiran yang sudah sangat lelah pada malam itu, setelah melaksanakan rangkaian kegiatan dalam tugas DPD sejak pagi hari," kata dia.
Jaksa KPK menuntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Irman Gusman. Hukumannya juga ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.