Terdakwa Kasus Suap Pajak Akui Teman Lama Adik Ipar Jokowi

Rajesh sempat bertemu dengan adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2017, 19:15 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 19:15 WIB
Rajesh Rajamohanan Nair
Rajesh sempat bertemu dengan adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Liputan6.com, Jakarta - Rajesh Rajamohanan Nair, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, mengaku kenal dengan Arif Budi Sulistyo, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sejak 10 tahun yang lalu.

"Arif teman saya. Sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah ‎beli furniture dari beliau. Itu hubungan dengan Arif," ujar Rajesh usai menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Dari perkenalan tersebut, Rajesh mengaku sempat beberapa kali bertemu dengan Arif. Namun, pertemuan tersebut, menurut Rajesh, hanya meminta pendapat kepada Arif terkait kasus pajak yang tengah melilit perusahaannya.

"Sebenarnya sebagai teman itu saya hanya berkonsultasi. Bisa didengar dari pengadilan. Apapun buktinya kan bisa dengar di pengadilan," kata Rajesh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan Nair. Termasuk dugaan keterlibatan ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Nama Arif sempat muncul dalam dakwaan Rajamohanan Nair ‎yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan tersebut, Arif disebut turut membantu praktik suap antara Rajamohanan dan Handang Soekarno.

Sebelumnya, Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, diperiksa KPK, Kamis (16/2/2017). Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Handang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama ini mengaku kenal dengan Arif, adik ipar Jokowi itu.

Bahkan mereka pernah saling bertemu dan membicarakan perihal pengampunan pajak (tax amnesty). "Sudah lama Pak (kenal Arif Budi Sulistyo). Iya, (pertemuan) itu terkait tax amnesty‎," kata Handang saat itu.

‎Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan upah kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberi kepada ‎Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎. ‎Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama, Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya