KPK Periksa Kabid Mutasi Pemkab Klaten Terkait Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 13:36 WIB
20170125-Bupati-Klaten-Sri-Hartini-HA1
Bupati Klaten, Sri Hartini keluar dari mobil untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1). Sri Hartini terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Mutasi di Pemkab Klaten, Slamet.

"Yang bersangkutan (Slamet) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Bupati Klaten Sri Hartini)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Selain dari pihak pemerintahan, hari ini KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Subardi. Febri mengatakan, Subardi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang memesan jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya