KPK Sita Rp 6,3 Miliar Uang Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Wali Kota Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2017, 06:18 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 06:18 WIB
Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto dari enam rekening miliknya. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pembangunan Pasar Besar Madiun.

"Terkait penyitaan di rekening yang bersangkutan, penyidik sita dari enam rekening bank, BTN, BTPN, Bank Jatim, Mandiri, BNI dan BRI sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan 84,461 USD atau sekitar Rp 1,1 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis 23 Februari 2017.

Selain uang, KPK juga sudah menyita enam bidang tanah beserta bangunan dan satu ruko yang tersebar di kawasan Madiun dan Jawa Timur.

"Enam bidang tanah dan satu ruko kemarin penyitaan, disita juga bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Bahwa ada pihak ketiga yang menggunakan bangunan tersebut, itu di luar kewenangan KPK," sambung Febri.

Sementara itu, terkait kasus ini, penyidik KPK juga terus melakukan pendalaman informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini. KPK sendiri telah memeriksa 15 orang saksi di Polres Madiun Kota.

"Yang diperiksa sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta," kata Febri.

Wali Kota Madiun Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Wali Kota Madiun juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya