KPK Periksa 9 Saksi dan Tersangka Terkait Suap Wali Kota Madiun

Selain diduga korupsi dan menerima gratifikasi, Bambang Irianto juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mar 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 12:38 WIB
20161123-KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun-Jakarta
Wali Kota Madiun Bambang Irianto berjalan keluar meninggalkan gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (23/11). KPK resmi menahan Bambang Irianto terkait dugaan kasus korupsi Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang sendiri akan diperiksa hari ini sebagai tersangka korupsi dan penerima gratifikasi.

"BI akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Selain diduga korupsi dan menerima gratifikasi, Bambang juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto dan anggota DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi TPPU oleh BI (Bambang Irianto)," kata Febri.

Selain keduanya, terdapat juga enam nama saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait TPPU Bambang, yakni Suwarno selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun.

Kemudian Suwanto selaku Manajer PT Anugerah Putra Permana, Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo, Suwarno selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Tina Meganingrum Pegawai Bank Jatim Cabang Madiun dan Taufan Muhammad selaku Kepala Cabang Bank Jatim Kota Madiun.

Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang Irianto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Beberapa aset milik Bambang kini sudah disita oleh penyidik KPK, termasuk kendaraan mewah, tanah dan bangunan hingga sejumlah rekening milik Politikus Partai Demokrat ini.

Suap Paspor dan Visa

Selain itu, penyidik KPK juga terus mendalami kasus dugaan suap penerbitan paspor dan visa yang menjerat mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia Dwi Widodo (DW). Penyidik akan memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas Dwi Widodo. Mereka adalah Toni Arifin, Dewi Sikaesih dan Anwar selaku Direktur PT Alif Asia Afrika.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW," ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Dwi Widodo sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.

Dwi selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjabat Atase Imigrasi Kedubes RI di Kuala Lumpur diduga menerima suap Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa.

Dwi disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya