Liputan6.com, Jakarta - Polri menyerahkan pedang emas pemberian Raja Salman bin Abdulaziz al Saud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2017). Pedang tersebut akan dicek oleh KPK, apakah terdapat unsur gratifikasi atau tidak.
"Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri Kombes Dadang Hartanto mengatakan, penyerahan pedang emas ini merupakan bentuk dari kepatuhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap hukum.
Advertisement
"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan Pak Kapolri," kata Dadang.
Menurut dia, pedang yang diberikan kepada Tito pada 4 Maret 2017 ini bukanlah pedang emas, melainkan pedang yang dilapisi oleh emas. Meski begitu, kepolisian tetap akan menyerahkan kepada KPK untuk diperiksa selama beberapa hari ke depan.
"Fakta kita buka, panjang 1Â meter, di dalamnya warna perak, kemudian ini pedang dengan bungkus warna keemasan, jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas. Perkiraan harga kurang lebih Rp 10 juta," kata Dadang.
Setelah dicek, Dadang mengaku akan menyerahkan keputusan soal pedang emas ini sepenuhnya kepada KPK.
"Mengenai keaslian ini emas atau tidak, nanti dicek di bagian gratifikasi, biasanya butuh waktu 10-15 hari menyelesaikan laporan. Setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum. Nanti akan kami laporkan," kata Laode Syarief.