Liputan6.com, Jakarta Badan Keahlian Dewan (BKD) telah menyosialiasikan tentang revisi UU KPK di sejumlah perguruan tinggi. Langkah itu dimaksudkan agar mahasiswa dan masyarakat lebih mengetahui konsep dari wacana perubahan yang disebut-sebut akan menumpulkan 'taring' lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, sosialisasi yang dilakukan BKD itu untuk menampung aspirasi dari masyarakat terhadap sejumlah RUU. Selain itu, sosialisasi tersebut sudah melalui sejumlah tahapan yang diketahui oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
"Presiden (Jokowi) menyampaikan ketika itu perlu ada sosialisasi dari revisi ini. Karena revisi ini terkait beberapa hal yang memang perlu ada penyempurnaan, yaitu soal adanya dewan pengawas, dewan penyidik, penyadapan, dan satu lagi. Ada 4 kalau enggak salah," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menyatakan revisi UU KPK tersebut belum tentu masuk dalam Progrm Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dia mengungkapkan alasan sosialisasi itu baru dapat terlaksana saat ini. Menurut Fadli, agenda itu sebenarnya sudah lama direncanakan namun tertunda lantaran banyaknya agenda kegiatan.
"Mungkin karena kegiatan dan lain-lain dan dinamika di DPR dan sebagainya. Itu (sosialisasi) baru mulai bisa dilakukan saat ini," ujar Fadli.
Terkait anggapan revisi UU KPK itu lantaran adanya kasus e-KTP yang diduga melibatkan orang besar di DPR, Fadli menampiknya. Revisi UU KPK ini merupakan wacana dari 2016 lalu.
"Saya kira tidak ada (hubungannya). Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu, seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi UU tersebut secara lisan ketika itu pemerintah juga menyetujuinya, dan di DPR juga sebagian menyetujui, namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti," ujar Fadli.