Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat telah menyiapkan ruangan untuk menggelar sidang kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, atau e-KTP. Sidang sendiri akan digelar, hari ini Kamis 9 Maret 2017.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Koesoemah Atmadja 1. Ruangan ini merupakan lokasi yang digunakan untuk menggelar sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga
Pemilihan ruang ini lantaran dinilai lebih besar dibanding ruang-ruang yang lain. Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priana sendiri memperbolehkan masyarakat untuk menyaksikan secara langsung jalannya proses persidangan.
Advertisement
"Persidangan dibuka untuk umum. Masyarakat silakan lihat. Tentu tetap mengingat kapasitas (ruang) sidang," ujar Yohanes, Rabu (7/3/2017).
Namun Yohanes melarang stasiun televisi untuk menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Para awak media yang datang meliput dipersilakan, namun berdasarkan izin dari majelis hakim yang akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar.
"Peliputan boleh, tapi tidak live. Biasanya majelis mengingatkan. Kalau ambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz, karena itu mengganggu," kata dia.
Dakwaan E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatukan berkas perkara e-KTP dengan tersangka Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Alasannya demi efisiensi biaya.
"KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa yaitu IR (Irman) dan S (Sugiharto) ke Pengadilan Negeri (Tindak Pidana Korupsi/Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka akan disidang dengan satu dakwaan (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.
Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang disampaikan sekitar 13 ribu lembar, jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli. Sedangkan, Irman berkasnya sekitar 11 ribu lembar, jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli yang telah diperiksa.
Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua KPK Agus Raharjo menyebut akan ada kejutan dalam berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan (e-KTP) yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.