Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Wifi

Kedatangan Majelis Taklim DKI Jakarta ini untuk melengkapi laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok sebelumnya oleh Damai Lubis.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mar 2017, 06:04 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 06:04 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat kembali dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano bersama sejumlah warga dari komunitas Majelis Taklim DKI Jakarta. Mereka berpandangan Ahok dan Djarot kembali melakukan penodaan terhadap agama.

Aliano menuturkan kehadirannya bersama komunitas Majelis Taklim ini ingin menunjukkan bahwa ucapan Ahok ketika membicarakan mengenai fasilitas wifi dinilai tidak etis. Pernyataan Ahok yang dianggap menghina Alquran terekam dalam video yang beredar di Youtube.

Dalam video tersebut, Ahok membicarakan id user wifi dan kata kunci yang mengaitkan dengan ayat kitab suci. Sementara, Djarot yang berada di sebelahnya hanya tertawa. Namun, pihak Aliano menilai tertawanya Djarot atas pernyataan Ahok juga sebagai bentuk turut serta dalam penghinaan yang dilakukan Ahok.

"Masalah kasus wifi yang saudara Ahok ini dalam rapat kerja dia mengolok-olok. Dan ini tidak baik. Dan duduk sebelahnya Djarot, yang ketawa-ketawa. Ini tidak etis, tidak baik," ucap Aliano di Gedung KKP Bareskrim, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Kuasa hukum Aliano, Eggi Sudjana mengatakan, laporan dari Aliano ini sebagai pelengkap dari laporan yang telah disampaikan Damai Hari Lubis pada 23 Februari 2017 lalu.

"Jadi gini, saya jelaskan, kalimatnya sangat jelas telah terima surat laporan penghinaan Ahok-Djarot dan barang bukti. Ini pelengkap tanggal 23 Februari 2017. Kita sudah berdebat dengan Kepolisian. Akhirnya ini jalan keluar. Kita dijadikan saksi pelapor," jelas Eggi.

Sebelumnya, diketahui, Pria bernama Damai Hari Lubis melaporkan Ahok dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat ke Bareksrim Polri, 23 Februari 2017 lalu.

Dalam laporan polisi LP/208/II/2017/Bareskrim, Damai menyatakan, Ahok - Djarot diduga melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 a KUHP dan Penyalahan Kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP jucto Pasal 55 KUHP.

Pria berprofesi sebagai advokat itu merasa tersinggung dengan tindakan Ahok-Djarot dalam video yang beredar di Youtube. Dalam video itu, keduanya membicarakan id user wifi dan kata kunci yang mengaitkan dengan ayat kitab suci.

Damai melaporkan Djarot lantaran tertawa mendengar pernyataan Ahok. Sehingga, dipandangnya ikut melakukan perbuatan itu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya