Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Umum Srikandi Hanura Miryam S Haryani masuk dalam dakwaan kasus e-KTP. Jaksa KPK menyebut Miryam menerima aliran dana pengadaan e-KTP senilai US$ 23 ribu.
Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu menyerahkan kasus ini ke hukum yang berlaku.
"Itu kan disebut dalam dakwaan dan saya menghormati proses hukum," ujar Miryam seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/3/2017).
Advertisement
Sebelumnya, nama Miryam menjadi satu dari sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR RI yang diduga mendapat aliran anggaran kasus e-KTP.
Politikus yang kini duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI itu menegaskan siap dipanggil KPK untuk menjalani proses pemeriksaan bila keterangannya diperlukan.
"Sebagai warga negara yang baik saya siap dipanggil, apapun risikonya," ucap wanita kelahiran Indramayu yang juga seorang pengusaha tersebut.
Sementara itu, dia mengaku sudah dipanggil Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang terkait kasus ini. Dia juga sudah melakukan klarifikasi terkait kasus e-KTP dan menceritakan seluruh hal yang dia tahu.
"Di Jakarta saya sudah, di Jakarta pernah mengklarifikasinya, dan kami tegaskan bahwa saat itu Hanura di komisi II hanya memiliki dua orang, jadi mustahil 'merangkai' semuanya. Yang jelas, saya menghormati proses hukum," kata Miryam.
Dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 9 Maret 2017, sejumlah nama pejabat negara dan politikus disebut. Pada dakwaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 juga terungkap soal pengaturan anggaran oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, Irman dan Sugiharto bersama sejumlah anggota DPR dan swasta.