Polisi Akan Datangi RT/RW soal Spanduk Provokatif di DKI

Polisi enggan berandai-andai mengenai pasal yang bisa menjerat pemasang spanduk provokatif bernuansa SARA itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Mar 2017, 18:33 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 18:33 WIB
Spanduk Provokatif
Spanduk Provokatif

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus pemasangan spanduk provokatif berisi penolakan mengurus jenazah pendukung penista agama yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Spanduk bernuansa SARA yang marak jelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua ini cukup meresahkan masyarakat. Apalagi oleh kebanyakan masyarakat, penista agama yang dimaksud merujuk pada salah satu cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah menjadi terdakwa kasus tersebut.

"Tentunya kita akan meminta keterangan dari (pengurus) RT/RW di situ, kemudian ke Kanwil Kementerian Agama, dan ke MUI," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3/2017).

Ia menuturkan, proses mendatangi pengurus RT/RW yang wilayahnya dipasangi spanduk provokatif telah berlangsung. Dalam kesempatan itu, polisi akan menggali sejumlah keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Unsur pidana akan kita lihat ya. Kita akan tunggu hasil pemeriksaan, beberapa dari keterangan saksi yang kita periksa. Nanti baru kita bisa analisa itu," tutur dia.

Polisi enggan berandai-andai mengenai pasal yang bisa menjerat pelaku pemasangan spanduk bernuansa SARA itu. Polisi tengah melakukan penyelidikan dan pencegahan agar spanduk provokatif itu tak terpasang lagi.

"Intinya semua spanduk yang berkaitan dengan provokatif dan pilkada sudah kita turunkan semua. Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Yang terpenting bahwa masyarakat juga ikut menciptakan bagaimana situasi Kamtibmas di Jakarta ini aman dan damai," tegas Argo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya