Tanggapan Demokrat Disebut Terima Aliran Dana di Kasus E-KTP

Wakil Ketua DPR ini mengajak agar publik tidak langsung menghakimi Partai Demokrat yang disebut menerima uang di kasus e-KTP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Mar 2017, 20:54 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 20:54 WIB
ilustrasi kasus e-KTP
ilustrasi kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat juga disebut menerima uang di kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, tidak hanya partainya yang disebut menerima.

"Jadi begini, kita ketahui yang disebut tentunya bukan hanya dari Fraksi Partai Demokrat. Hampir seluruh fraksi yang saat itu ada, itu juga disebutkan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Untuk itu, Wakil Ketua DPR ini mengajak agar publik tidak langsung menghakimi partainya menerima uang suap tersebut. Menurutnya, biarkan penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, apakah ada partai yang menerima uang dari korups e-KTP atau tidak.

"Dan tentunya ini juga harus diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga kami persilakan KPK untuk betul-betul mengusut e-KTP ini secara tuntas berkeadilan, transparan dan akuntabel," ujar dia.

Agus menegaskan, partainya sama sekali tidak menerima uang di kasus e-KTP. Ia mengaku, hal tersebut sudah diklarifikasi langsung ke beberapa kader Demokrat yang disebut menerima suap e-KPT.

"Saya yakini 100 persen tidak ada yang terkait masalah ini. Untuk anggota memang sudah beberapa klarifikasi, kita tanya Pak Jafar mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima kemudian Pak Khotibul Umam pun demikian. Sekali lagi saya tegaskan, Partai Demokrat tidak sama sekali terkait masalah kasus e-KTP ini," kata Agus.

Dakwaan E-KTP

ilustrasi kasus e-KTP
ilustrasi kasus e-KTP

Sidang kasus e-KTP sudah digelar perdana pada Kamis, 9 Maret 2017. Tiga partai besar disebut menerima aliran dana yakni, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Jaksa pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu.

"Ke Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 milar," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Menurut dia, uang tersebut diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya