Danlanud Pekanbaru: Pesawat F-16 yang Tergelincir Layak Terbang

Pesawat ini sudah dilakukan perawatan secara rutin dan tidak ada kendala selama penerbangan.

oleh M Syukur diperbarui 15 Mar 2017, 07:50 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 07:50 WIB
Pesawat F-16

Liputan6.com, Pekanbaru - Komandan Lapangan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsekal Pertama Henri Alfiandi menyatakan pesawat tempur F-16 dengan nomor ekor TS 1603‎ yang tergelincir di landasan pacu layak terbang. Pesawat ini sudah dilakukan perawatan secara rutin dan tidak ada kendala selama penerbangan.

Pria berbintang satu di pundaknya ini menyatakan pesawat tempur itu merupakan tipe B dan memiliki tempat duduk ganda.

"Pesawat ini dibeli baru oleh Pemerintah Indonesia pada periode 1991-1992. Jenisnya adalah pesawat tempur F-16 B 15," sebut Henri di Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa 14 Maret 2017 tengah malam.

Berumur puluhan tahun, dia menyebut suatu pesawat tidak diukur dari usia muda ataupun tuanya. Pesawat dilihat dari layak atau tidaknya diterbangkan atau dioperasikan oleh penerbang.

"Jadi tidak melihat tua ataupun muda, yang dilihat layak atau tidak," tegas Henri.

Didampingi Kepala Penerangan Lanud Roesmin Nurjadin, Mayor Sus Rizwar Iwank, Henri menerangkan pesawat ini didatangkan pada April 2016 dan dioperasikan di Skuadron 16 milik Lanud Roesmin Nurjadin.

"Sebelumnya pesawat ini beroperasi di Lanud Iswahyudi dan layak terbang," sebut Henri.

Kehadiran pesawat ini melengkapi sejumlah pesawat tempur lainnya, seperti beberapa F-16 dan Hawk‎ di Lanud yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru.

Sewaktu terjadinya insiden, pesawat ini diterbangkan Letnan Satu Marco selaku siswa konversi dengan pilot pendamping atau pelatih Mayor Andri.

"Konversi di sini adalah peralihan penerbang yang awalnya menerbangkan pesawat lain. Sebelumnya menerbangkan pesawat Hawk dan dialihkan menerbangkan F-16," terang Henri.

Penyebab detil tergelincirnya pesawat ini masih dalam penyelidikan penyidik kecelakaan udara. Hasilnya belum diketahui kapan keluarnya dan juga tidak bisa dijelaskan secara terperinci kepada publik.

"Ini menyangkut kerahasiaan negara, itu sudah prosedur dan bukan kami yang punya wewenang menjelaskannya," tegas Henri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya