MKD Terima 3 Laporan soal Setya Novanto terkait Kasus E-KTP

MKD DPR menerima sembilan laporan terkait kasus e-KTP yang menyeret nama beberapa legislator, salah satunya Setya Novanto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Mar 2017, 16:19 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 16:19 WIB
Setya Novanto dilaporkan ke MKD soal kasus e-KTP
Setya Novanto dilaporkan ke MKD soal kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima sembilan laporan terkait kasus e-KTP yang menyeret nama beberapa legislator. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari sembilan laporan itu, semuanya masih dalam tahap verifikasi tim MKD.

"Ya, ini kita ada sembilan kasus yang masuk pada waktu kita reses. Nah, itu kita harus verifikasi satu per satu. Laporan baru kita terima kemarin dan seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima, dan setiap laporan pasti akan kami lakukan proses verifikasi," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut dia, dari sembilan laporan itu, tiga di antaranya melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Namun, dia mengaku belum mengetahui persis seluruh laporan yang masuk, dan pasal apa saja yang dilaporkan ke MKD.

"Ada tiga laporan (untuk Setya Novanto). Saya enggak hafal, jangan tanya pasalnya. Justru karena verifikasinya belum, Saya hanya ingat yang dilaporin Pak Novanto dan kita baru masuk kemarin," ucap dia.

Saat disinggung apakah laporan yang masuk kepada MKD akan segera ditindaklanjuti menjadi persidangan etik, politikus Partai Gerindra ini mengaku belum mengetahuinya karena masih dalam proses verifikasi tim MKD.

"Saya baru baca sekilas pelaporannya, kita akan sampaikan kepada tim yang akan verifikasi kalau hasil verifikasi itu kita kan bahwa ke rapat internal di MKD. Ya, saya tidak bisa bilang buktinya cukup kuat atau enggak, tapi itu harus diputuskan oleh tim menurut tata beracara tidak bisa keputusan laporan," ujar Dasco.

Sebelumnya, Setya Novanto disebut-sebut menerima uang dan terlibat dalam pembahasan kasus e-KTP. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal kasus e-KTP.

Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.

Pada korupsi ini, Anggota Komisi II DPR mendapat bagian lima persen atau sejumlah Rp 261 miliar. Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus 11 persen atau Rp 574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Namun, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan kembali tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP atau KTP elektronik. Ia juga belum tahu apakah akan melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh hingga mencemarkan nama baiknya.

"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, kita lihat," ujar pria yang karib disapa Setnov ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya