Diduga Pungli Hingga Miliaran, Ini Sanggahan Koperasi TKBM Komura

Koperasi TKBM Komura membantah melakukan pungli. Pihak koperasi menegaskan telah melakukan tindakan sesuai aturan yang ada.

oleh Muslim AR diperbarui 19 Mar 2017, 18:41 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2017, 18:41 WIB
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Koperasi TKBM (Tenaga Buruh Bongkar Muat) Komura Jaffar membantah dan menyangkal uang sebanyak Rp 6,1 miliar yang disita polisi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu merupakan hasil pungutan liar atau pungli dan pemerasan.

Jaffar mengulang pernyataannya soal keberatan atas pemberitaan di media massa yang menyebut uang Rp 6,1 miliar itu sebagai barang bukti pungli.

"Itu uang diambil polisi dari brankas, di dalam uang itu ada gaji 1.500 KK (Kepala Keluarga), uang milik anggota koperasi, ada uang untuk membayar bensin kapal, ada uang untuk utang koperasi, semuanya di sana (Rp 6,1 miliar)," terang Jaffar di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017) siang.

Jaffar menyebut uang yang diambil Koperasi Komura dari bank setiap bulannya sekitar Rp 3 miliar.

"Nah, yang kemarin itu (Rp 6,1 miliar) saya belum dapat laporan rinciannya dari bendahara untuk membayar apa saja," jelas Jaffar.

Namun, ia memastikan uang tersebut memang milik Koperasi Komura yang baru saja diambil dari bank dan bukan hasil dari pungli dan pemerasan.

"Saya mau meluruskan persoalan. Jangan dibilang saya melakukan pemerasan dan lain-lain. Silahkan diperiksa, diproses dengan baik. Kalau itu dianggap hasil pungli dan pemerasan, saya tak bisa terima, karena kami merasa masih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," terang Jaffar.

Dia menjelaskan, jika polisi menganggap adanya pungutan liar, pihaknya siap diperiksa. Bahkan, mengenai persoalan tarif yang disebut lebih mahal dari pelabuhan di Surabaya, Jaffar menolak hal itu sebagai bentuk pungli.

"Kalau misalnya yang dipermasalahkan adalah tarif yang tinggi, ya jangan salahkan kami, itu bukan pungli. Kami ikut aturan, aturan tersebut mengacu ke SK Dirjen dan Peraturan Menteri Perhubungan," kata Jaffar.

Karena penyitaan uang tersebut, Jaffar mengeluhkan pembayaran gaji para anggota koperasi menjadi terganggu. Dia menyebut sebanyak 1.500 anggota koperasi terancam tidak bisa mendapatkan upahnya.

"Semua uangnya sudah diambil polisi, kami bingung gimana cara bayar buruh yang sudah bekerja, apalagi ada uang untuk pembayaran pajak di dalam itu," ucap Jaffar.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada hari Jumat, 17 Maret 2017 di empat titik, di antaranya Kantor TKBM Komura, PT PSP, Pelabuhan Palaran. Alasan penggeledahan adalah adanya dugaan pungli yang menyebabkan tingginya biaya bongkar muat peti kemas.

Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah fakta adanya pemungutan dengan penambahan biaya yang dibebankan kepada pemilik barang di luar aturan yang ditetapkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya