Menistakan Agama Menurut Ahli Ushul Fikih Versi Ahok

Ahli agama yang dihadirkan kubu Ahok yakni KH Ahmad Ishomuddin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Mar 2017, 06:11 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 06:11 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan ahli agama pada persidangan ke-15. Ahli agama yang dihadirkan yakni KH Ahmad Ishomuddin.

Ahli ushul fikih dari IAIN Raden Intan, Lampung itu, menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Alquran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fikih.

Pada kasus Ahok, untuk mengetahui apakah perkataan seseorang telah menodai agama atau tidak harus dilihat pada niatnya. Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi atau tabayyun kepada yang bersangkutan.

"Menjustifikasi sebelum tabayyun tidak dibenarkan dalam Islam," ucap Ishomuddin dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Bukan hanya klarifikasi atau tabayyun, sambung dia, untuk melihat niat seseorang bisa juga dilakukan dengan cara melihat kehidupannya sehari-hari.

"(Niat) Bisa dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukkan adanya niat atau tidak," Ishomuddin menjelaskan saat bersaksi untuk Ahok.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya