Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka dan menangkap pengusaha rekanan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan bahwa proses penahanan terhadap Andi Narogong menunggu waktu 24 jam.
Baca Juga
"Kami masih melakukan pemeriksaan (Andi Narogong). Kita diberikan waktu oleh undang-undang maksimal 1x24 jam untuk melakukan langkah hukum berikutnya (penahanan)," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Advertisement
Febri menjelaskan selama 24 jam memeriksa Andi Narogong, KPK akan bekerja secara maksimal untuk menetapkan apakah akan melakukan proses penahanan atau tidak.
"Alasan penangkapan adalah karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi. Harus dibedakan antara penangkapan dan penahanan. Kita akan lakukan kajian maksimal 24 jam ini untuk menempuh langkah hukum selanjutnya," tutur dia.
KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Andi ditangkap pada Kamis siang di kawasan Jakarta Selatan.
Andi diduga telah melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang merugikan negara dalam kasus pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, Andi Narogong disangka dengan Pasal 2 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal tentang UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.