Liputan6.com, Jakarta Penggunaan angkutan umum berbasis online telah menjadi kebutuhan masyarakat perkotaan saat ini. Tak bisa dipungkiri, penggunaan angkutan umum berbasis online kian menjamur. Agar penyelenggaraan angkutan umum online dapat terlaksana dengan tertib, teratur serta tetap menjamin keselamatan dan keamanan, pemerintah perlu menetapkan peraturan terkait hal ini.
Baca Juga
Pada 1 Oktober 2016 lalu Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Setelah dilakukan sosialisasi, peraturan ini menerima banyak masukan dari berbagai pihak hingga perlu direvisi kembali.
Advertisement
Selasa (21/3) lalu Kementerian Perhubungan melakukan sosialisai atas Revisi PM No 32 Tahun 2016. Ada 11 poin revisi dalam PM No 32 Tahun 2016, diantaranya angkutan taksi online dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus, kapasitas silinder mesin kendaraannya minimal 1.000 cc, wajib memiliki STNK atas nama badan hukum, wajib melakukan uji KIR, dan akan dikenakan pajak.
Penyedia jasa angkutan sewa online juga harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan serta tempat pemeliharaan kendaraan. Selain itu, akan ditetapkan pula batas atas dan batas bawah tarif angkutan sewa khusus (online) serta pembatasan jumlah angkutan sewa yang nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta.
“Pada dasarnya kita akan memberikan (penetapan) kuota dan tarif itu kepada daerah karena mereka yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi, beberapa daerah minta juga peran dari pusat. Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga, keputusan akhir tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadhi dalam acara sosialisasi revisi PM No 32 Tahun 2016, Selasa (21/3).
Sejumlah reaksi kembali hadir sejak Revisi PM No 32 ini disosialisasikan. Dua poin revisi yang banyak disoroti adalah mengenai adanya penetapan batas tarif dan pembatasan jumlah angkutan sewa online. Pembatasan tarif batas bawah dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat sehingga tidak dapat lagi merasakan angkutan online dengan harga murah. Sementara, pembatasan kuota angkutan dikhawatirkan dapat membatasi ketersediaan angkutan online ini di lapangan.
Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai, kenaikan tarif angkutan online merupakan konsekuensi logis dari terbitnya peraturan karena di dalam peraturan diatur beberapa hal yang berimplikasi pada pendanaan, seperti uji KIR dan pengenaan pajak yang tidak diatur sebelumnya. Namun ia menilai, meski naik, tarif angkutan online masih tetap akan murah dan bisa di bawah angkutan umum resmi.
Penetapan batas atas dan bawah tarif angkutan online juga merupakan hal yang penting untuk diatur. Batas tarif atas akan melindungi konsumen dari penetapan tarif yang sewenang-wenang dari penyedia jasa. Sementara, batas tarif bawah diperlukan untuk melindungi para operator penyedia jasa dari perang tarif yang tidak sehat. Jika perang tarif tak sehat terjadi, penyedia jasa yang tak bisa bersaing harga akan gulung tikar sehingga menyisakan hanya satu jenis penyedia jasa.
“Kalau angkutan sewa khusus tidak diatur, sementara yang plat kuning diatur secara ketat, maka dengan sendirinya plat kuning akan mati, nanti masyarakat tinggal punya pilihan angkutan online saja. Kalau sudah begitu, maka yang angkutan sewa khusus / online pun bisa memainkan harga, monopoli satu jenis operator dan itu tidak baik. Dengan adanya pengaturan ini justru memberikan solusi dan pilihan bagi masyarakat untuk bertransportasi,” ujar Darmaningtyas.
Pengamat ekonomi Rhenald Kasali menambahkan, penetapan tarif batas bawah juga baik dalam hal peningkatan pelayanan penyedia jasa. “Kalau harga terlalu murah, lama-lama service-nya bisa mengorbankan keamanan. Kita apresiasi karena pemerintah secara objektif menjaga itu,” kata Rhenald.
Menurut Darmaningtyas adanya PM No 32 Tahun 2016 ini justru akan menciptakan keseimbangan dalam hal regulasi. Keseimbangan dalam regulasi ini bisa menjaga suasana yang kondusif di jalan. Kedua pihak diatur dengan aturan yang sama dan memiliki tanggung jawab yang sama. “Kalau sekarang ini kan suasananya tidak kondusif di jalan. Ini karena yang satunya diregulasi begitu ketat, sementara yang satu lagi tidak diregulasi,” jelas Darmaningtyas.
Dengan adanya regulasi Revisi PM No 32 2016 yang akan diterapkan pada 1 April 2017 mendatang diharapkan akan menjadi momentum untuk perbaikan angkutan umum secara menyeluruh. Bukan hanya angkutan online saja yang diregulasi, tetapi juga angkutan plat kuning yang sudah ada harus ditingkatkan pelayanannya. Sehingga, pada akhirnya regulasi ini bisa menekan dua sisi. Satu sisi, dapat mengatur yang online yang sebelumnya tidak resmi menjadi resmi. Di sisi lain, regulasi ini akan meningkatan layanan angkutan resmi.
“Itu saya kira jalan tengah yang paling baik. Ketika pemerintah harus mengatur, maka dia harus hadir di tengah. Pemerintah tidak boleh berpihak pada yang online saja ataupun tidak boleh berpihak pada angkutan plat kuning saja. Dua-duanya harus hidup,” kata Darmaningtyas.
Menteri Perhubungan mengungkapkan pemberlakuan peraturan tersebut tetap akan dilakukan per 1 April 2017. Namun, ada masa toleransi dalam rentang waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan yang masuk dalam masa transisi.
“Dalam rentang 3 bulan setelah PM diberlakukan belum akan ada tindakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini. Namun setelah masa transisi 3 bulan, akan ada sanksi khusus bagi pihak yang tidak memenuhi aturan, seperti pembekuan ID pengemudi hingga pemblokiran aplikasi,” tegas Budi Karya Sumadi.
Powered By:
Kementerian Perhubungan