KPK Diminta Usut Dua Pimpinan DPR Soal Suap Pajak

Nama dua pimpinan DPR disebut dalam sidang kasus dugaan suap pajak PT Eka Prima Ekspor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2017, 06:12 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 06:12 WIB
Ilustrasi Suap Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak PT Eka Prima Ekspor, mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno mengungkap sejumlah nama public figure. Nama-nama itu antara lain Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parleman Indonesia (Formappi) Lucius Karus, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dua orang itu. Dia ingin kasus pajak tersebut terbuka lebar.

"Penegakan hukum di KPK tidak pernah tergantung kepada klarifikasi sumpah serapah kepada orang-orang yang disebut. KPK tetap jalan terus," ucap Lucius, saat dikonfirmasi Jumat (24/3/2017).

Menurut dia, hal ini penting dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Mereka rupaya terlalu jauh juga punya hubungan dengan terlibat dengan tersangka," Lucius menjelaskan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, juga meminta KPK bisa membuka peran serta dua pimpinan DPR itu dalam kasus dugaan suap pajak.

Menurut dia, ini untuk membuktikan adakah pelanggaran seperti pengemplangan pajak yang mereka lakukan atau tidak.

"Harus dibuka sejelas-jelasnya, seterang-terangnya. Apalagi jika ada unsur kurang atau tidak mau bayar pajak," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Handang sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair.

Pada sidang suap pajak, jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dari dalam tas milik Handang. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas tersebut ditandatangani Handang. Pada nota dinas yang bersifat segera tersebut juga menginformasikan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, yang tidak seharusnya dikembalikan.

Setelah menunjukkan dokumen tersebut, jaksa menunjukkan bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat juga nama Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menuturkan, nama-nama itu diduga kuat merupakan wajib pajak yang perkaranya ditangani Handang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya