Sidang Ahok Digelar di Gedung Kementan Hari Ini

Sidang Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari kuasa hukumnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Mar 2017, 06:09 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 06:09 WIB
Sidang Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan keterangan ahli dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017. (Liputan6.com/Yuniadhi Agung/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang Ahok Rabu (29/3/2017). Sidang yang ke-16 ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari penasihat hukum Ahok.

"Sidang ke-16 dilaksanakan pada Rabu 29 Maret 2017, masih agenda pemeriksaan saksi dari pihak kuasa hukum Ahok," ujar tim pengacara Ahok, Selasa 21 Maret 2017 lalu, saat menanggapi pernyataan majelis hakim terkait agenda sidang yang dijadwalkan selesai sebelum bulan puasa.

Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pukul 24.00 WIB di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa 26 Maret 2017, penasihat hukum akan menghadirkan tujuh ahli. Dua di antaranya sudah di-BAP, sedangkan lainnya tidak menjalani pemeriksaan.

Ahli tersebut berasal dari berbagai disiplin ilmu. Yaitu ahli bahasa, ahli psikologi sosial, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana.

Pada kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156a KUHP, siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya