Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan penistaan agama ke-16 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang dibuka dengan pembacaan kesaksian dari ahli hukum pidana Universitas Soedirman Noor Aziz.
Dalam kesaksiannya, Noor aziz menyebut pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 tidak masuk pada Pasal 156 dan 156 a KUHP.
"Apa yang dikatakan Pak Basuki tidak memenuhi unsur 156 KUHP. Karena tidak bermaksud memusuhi, membenci umat Islam. Untuk dapat masuk Pasal 156 KUHP, harus masuk delik hukum barang siapa dan unsur dengan sengaja," ujar pengacara yang membacakan kesaksian Noor di Auditorium Kementan, Rabu (29/3/217).
Advertisement
Menurut Noor, yang tidak datang ke persidangan dan kesaksiannya dibacakan pengacara, Ahok sama sekali tidak ada niat memusuhi apalagi menista agama.
"Saudara Ahok sama sekali tidak ada niat atau maksud memusuhi agama Islam, dengan begitu Ahok tidak ada unsur kesengajaan," kata Noor.
"Apa yang diucapkan Pak Basuki tidak ada unsur kebencian. Dalam benak Ahok tidak ada permusuhan. Selain itu, isi Al-Maidah itu harus diikuti sebab turunnya ayat. Ahok juga mengharap sekali dukungan rakyat Jakarta. Karena itu, tidak mungkin memusuhi," tambah Noor.
Noor juga menyebut, sikap dan pendapat keagamaan MUI terkait kasus Ahok bukanlah sumber hukum nasional yang dapat menjadi rujukan menjerat Ahok. "MUI bukan sumber hukum nasional dan tidak punya kekuatan hukum," ucap Noor.