Liputan6.com, Jakarta KH Masdar Farid Mas'ud menjadi ahli dalam sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu 29 Maret kemarin.
Dalam kesempatan itu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini mengatakan, sidang Ahok selanjutnya atau sidang ke-17 pada Selasa, 4 April mendatang akan menghadirkan terdakwa.
"Persiapan sidang yang akan datang nanti acaranya adalah pemeriksaan terdakwa. Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti," ujar Masdar usai sidang di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Maret 2017 malam.
Advertisement
"Di samping alat bukti surat-surat, juga alat bukti elektronik. Misalnya kalau ada video akan diputar videonya baik yang dari CD maupun dari flashdisk," dia melanjutkan.
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini juga menyebutkan, akan ada dua barang bukti yang akan ditunjukkan pada sidang Ahok ke-17 tersebut.
"Pertama, yang akan didengarkan atau diputar adalah hasil barang bukti yang disita saat penyidikan Mabes Polri. Setelah selesai barang bukti yang disita, baru barang bukti yang diajukan oleh tim penasihat hukum Pak Basuki Tjahaja Purnama," dia memaparkan.
"Setelah itu akan kita lihat lebih lanjut kapan jaksa akan mengajukan tuntutan," Masdar menambahkan.
Masdar sebelumnya mengatakan, para ahli yang diajukan tim pengacara Ahok mampu membuktikan bahwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tidak menodai agama seperti dakwaan jaksa.
"Kita mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti, dan terbukti bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menodai agama Islam sebagaimana didakwakan," ujar Masdar.