Alasan Pengacara Batal Hadirkan 1 Ahli di Sidang Ahok

Penasihat hukum memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi ahli Muhammad Hatta dalam sidang Ahok.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 30 Mar 2017, 07:13 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 07:13 WIB
Sidang Ahok Ke-13 Kembali Digelar
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Pada sidang ke-13, tiga saksi meringankan dari pihak Ahok dihadirkan. (Liputan6.com/Pool/Unank Ramdani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli Muhammad Hatta, selaku praktisi hukum yang sekaligus pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Awalnya Hatta akan memberikan keterangan pada sidang ke-16 Ahok.

Hatta juga merupakan mantan hakim yang pernah menangani kasus dugaan penodaan agama.

"Kami memutuskan nggak mengajukan ahli lagi," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, usai persidangan di Gedung A Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3/2017).

Senada dengan Trimoelja, anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra juga mengatakan hal senada. Pihaknya merasa cukup atas keterangan dari para saksi ahli dalam sidang Ahok.

"Sudah cukup (saksi ahli). Dari kita sudah cukup," kata Teguh di lokasi yang sama.

Di sisi lain, ketidakhadiran salah satu ahli dari tujuh yang seharusnya hadir, menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, tidak menjadi masalah.

"Saya setuju, ndak dihadirkan semua juga saya setuju. Ndak ada masalah. Itu haknya dia untuk tidak menghadirkan. Kan waktunya efisien jadinya," pungkas Ali.

Sidang Ahok ke-16 ini rencananya akan dihadirkan tujuh ahli dari penasihat hukum. Dengan batalnya satu ahli, maka yang memberikan keterangannya berjumlah enam orang ahli.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya