Liputan6.com, Jakarta - Ahli agama Islam di sidang kasus dugaan penistaan agama, Sahiron Syamsuddin menilai Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak menistakan agama Islam.
Sahiron menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok pada sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, Rabu, 29 April 2017. "Pak Ahok dalam posisi ini mengkritik para politisi yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu," ujar Sahiron saat ditemui di Gedung A Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Menurut dia, saat menyampaikan ayat tersebut, Ahok tidak menyebut siapa orang yang dimaksud. Ahok, saat itu lebih menekankan kritik kepada sejumlah politisi yang menggunakan ayat suci untuk kepentingan pribadi. "Pak Ahok sendiri tidak menyebut siapa orangnya. Jadi tidak menyebut ulama, tidak menyebut siapa. Beliau tidak setuju dengan para politisi yang menggunakan ayat tertentu untuk kepentingan politik. Sama sekali Pak Ahok tidak menghina Alquran, Al Maidah 51," ucap Sahiron.
Dosen Tafsir Alquran Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih mempelajari dan memaknai ayat-ayat Alquran lebih baik"Intinya, hindarilah pengkhianatan. Hindari permusuhan antara satu dengan yang lain. Kita satu bangsa khususnya di Indonesia, seluruh komponen yang ada di negara Indonesia ini dengan perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan apapun itu harus tetap bersatu," Sahiron menandaskan.
Advertisement
Rois PBNU Masdar Farid Mas'udi yang juga bersaksi pada sidang Ahok menyampaikan, masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari surat Al Maidah ayat 51. Namun, menurut Masdar, selain Al Maidah ayat 51 juga terdapat surat Al Mumtahanah ayat 8 yang memperbolehkan seorang muslim memilih pemimpin nonmuslim."Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar mengutip arti surat Al-Mumtahanah Ayat 8.