Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan. Menurut dia, SP 2 tersebut bukan karena Novel keberatan mengenai pengangkatan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan dari luar KPK atau institusi Polri. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.
NEWS FLASH: Ini Jawaban Ketua KPK Soal SP 2 Novel Baswedan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan.
Diperbarui 30 Mar 2017, 10:21 WIBDiterbitkan 30 Mar 2017, 10:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemprov Jakarta akan Tambah Jalur Sepeda Sepanjang 3.8 Kilometer Tahun Ini
Kandidat Terkuat Pengganti Paus Fransiskus Disebut Berasal dari Asia dan Afrika, Ini Alasannya
Perhatikan 5 Kesalahan Terbesar yang Sering Dilakukan dalam Menulis Resume Kerja
Top 3: Apple Bakal Pindahkan Produksi iPhone AS ke India
Obi Sukses, Manchester United Mau Investasi ke Striker 18 Tahun dari Prancis
Vacuum Cleaner Ini Punya Kecepatan Motor 10 Kali Lebih Ngebut dari Mesin F1, Apa Manfaatnya?
Ini Cara Komunitas 'Si Gila Selingkuh Tukad Bindu' Peringati Hari Bumi
Harga Kripto Hari Ini 27 April 2025: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau
Perluas Bisnis, Anak Usaha ELSA Salurkan BBM Industri di 3 Titik Vital
Mengenang Bunda Iffet: Ibu yang Mengubah Nasib Slank
Mentan Amran: Tidak Ada Satupun Negara di Dunia, Ingin Indonesia Swasembada Pangan
Tanggal Hijriah Hari Ini Minggu 27 April 2025, Simak Doa Pembuka Rezeki dari Segala Arah