Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan. Menurut dia, SP 2 tersebut bukan karena Novel keberatan mengenai pengangkatan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan dari luar KPK atau institusi Polri. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.
NEWS FLASH: Ini Jawaban Ketua KPK Soal SP 2 Novel Baswedan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan.
diperbarui 30 Mar 2017, 10:21 WIBDiterbitkan 30 Mar 2017, 10:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus : Puting Beliung di Boyolali Rusak Rumah dan Lapak Pedagang
Cara Membuat Akun SatuSehat dan Mendaftar Cek Kesehatan Gratis
KPK Terdampak Efisiensi Anggaran, Setyo: Enggak Ada Biaya Dinas, Enggak Ada Operasional
Digandrungi Anak Muda, Waspada Penipuan Jastip
Potret Junior Roberts dan Sandrinna Michelle di Showcase Film 2025, Memukau dengan Batik
BEI Siap Luncurkan Intraday Short Selling, Optimalkan Cuan di Pasar yang Dinamis
Fokus Pagi : Tawuran Remaja di Penjaringan Jakut Menelan Korban Jiwa, Satu Orang Tewas
Ajaib, Kucing di Jepang Selamat Usai Terkurung dalam Kamar Mandi Selama Sebulan
Cek Kesehatan Jiwa Gratis Sudah Dimulai Seiring dengan Launching CKG Ulang Tahun
Hujan-hujan, Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Turkiye Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim
Yusril Sebut Seharusnya Pemerintah Punya Badan Legislasi Nasional, Ini Tugasnya
7 Tanda Kamu Punya Sifat Toxic Tanpa Disadari