Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan. Menurut dia, SP 2 tersebut bukan karena Novel keberatan mengenai pengangkatan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan dari luar KPK atau institusi Polri. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.
NEWS FLASH: Ini Jawaban Ketua KPK Soal SP 2 Novel Baswedan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan.
diperbarui 30 Mar 2017, 10:21 WIBDiterbitkan 30 Mar 2017, 10:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lansoprazole untuk Apa: Fungsi, Dosis, dan Efek Samping
Jaga Ketahanan Ekonomi, BRI Life Bantu Rumah Sentra Produksi Opak di Garut
Pulang dari Istana Bogor, PM Jepang Bawa Oleh-Oleh 5 Banner Gambar Shigeru Ishiba
VIDEO: Patrick Kluivert Tiba di Indonesia, Siap Pimpin Timnas Garuda
Harga Listrik di Jerman Jadi yang Termahal Dibanding Negara Lainnya di Eropa, Ini Alasannya
Apa Itu Thalasemia: Memahami Penyakit Kelainan Darah Genetik
Gaya Santai Shin Tae-yong Main Golf Usai Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
4 Kisah Ajaib yang Pernah Dialami Nabi, Tiang Masjid Menangis hingga Pohon Berjalan
VIDEO: Camat Asemrowo Surabaya Klarifikasi Usai Dituding Sembunyikan Wanita di Kantor
Kepribadian Introvert dan Ekstrovert: Memahami Perbedaan dan Karakteristiknya
Denny Landzaat Sapa Suporter Timnas Indonesia: Selamat Malam, Apa Kabar, Terima Kasih
KPK Periksa Mantan Penyidik, Ingin dapat Gambaran soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto