KPK: Nama Baru Tersangka E-KTP Dilihat dari Evaluasi Sidang

Untuk nama baru tersebut, Laode mengatakan pembaruan informasi dilakukan segera di tiap minggunya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2017, 07:11 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 07:11 WIB
20160614-Wakil Ketua KPK Laode M Syarif-Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan masih banyak pihak yang dibidik KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Ditemui di Gedung Watimpres pada Senin pagi kemarin, dia mengatakan nama tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif juga mengatakan munculnya nama baru tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi persidangan korupsi e-KTP tiap minggunya.

"Dengan seksama terus kami perhatikan, kami siap menindaklanjuti bila ada temuan dalam persidangan yang melebihi apa yang dibacakan dalam dakwaan," ujar Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.

Untuk nama baru tersebut, Laode mengatakan pembaruan informasi dilakukan segera di tiap minggunya. Hal itu berdasar hasil sidang e-KTP yang telah berlangsung.

"Kami betul concern dengan kasus e-KTP, sehingga ada (update) setiap minggunya, dari situ akan ada perkembangannya," tutup Laode.

Terakhir KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.

Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya