Oesman Sapta Terpilih Jadi Ketua DPD Secara Aklamasi

Rencananya, pelantikan dan pembacaan sumpah pimpinan DPD yang baru ini akan dilakukan pada selasa siang ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Apr 2017, 04:17 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 04:17 WIB
 Rapat Paripurna DPD RI Ricuh
Rapat Paripurna DPD RI Ricuh

Liputan6.com, Jakarta - Oesman Sapta Odang akhirnya resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD ini dilakukan pada sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta yang berlangsung hingga dini hari tadi.

Dalam Sidang Paripurna ini Osman Sapta terpilih secara aklamasi. Selain Oesman Sapta, dua senator lainnya terpilih menjadi Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Di sela-sela sidang paripurna itu, Oesman Sapta sempat berkomentar tentang terpilihnya dia sebagai Ketua DPD.

"Alhamdulillah dengan aklamasi mencalonkan saya secara tunggal. Insya Allah kami akan melaksanakan tugas dan turut membangun bangsa," kata Oesman Sapta dalam di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Rencananya, pelantikan dan pembacaan sumpah pimpinan DPD yang baru ini akan dilakukan pada selasa siang ini.

Sidang paripurna pemilihan pimpinan DPD yang digelar sejak Senin 3 April 2017 sempat ricuh pada siang hari. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq itu pun sempat diskors.

Kericuhan diduga terkait perbedaan tafsir tentang putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan sejumlah anggota DPD atas Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPDadalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian pada malamnya, sidang paripurna kembali dilanjutkan. Alhasil, tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi demisioner. Hal ini dikarenakan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD yang awalnya lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Ketiga Pimpinan DPD yang demisioner adalah M. Saleh, GKR Hemas, dan Muhammad Farouq.

"Saya menyadari, sejak hari ini saya tidak memimpin DPD sesuai aturan (Tatib DPD 2017). Maka dari ini saya mengundurkan diri," kata Wakil Ketua DPD yang juga pimpinan sidang Paripurna Muhammad Farouq dalam sidang Paripurna DPD, gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Setelah itu, sidang dipimpin oleh AM Fatwa sebagai senator paling senior di DPD untuk memilih pimpinan DPD.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya