Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-17 kasus dugaan penodaan agama dibuka dengan memutar penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Tim Ahok meminta agar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI juga diputar.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan pihaknya akan membandingkan video yang diunggah Buni Yani di akun Facebooknya dengan Pemprov DKI.
"Kalau Anda perhatikan, Pak Basuki pidato 27 September 2016 dan diunggah Pemprov 28 September 2016, sampai 5 Oktober tidak ada apa-apa (masalah). Begitu diunggah video Buni Yani, ada pemotongan kata dan penambahan itulah menjadi viral. Itu yang kita harapkan ditayangkan," kata Trimoelja dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Oleh karena itu, kata dia, video-video tersebut sangat penting untuk diputar di persidangan.
"Itu penting karena di dalam tanggapan penuntut umum terhadap terdakwa, dengan tegas menyatakan sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul istilah eufisme dinamika masyarakat. Maksudnya timbul kegaduhan karena unggahan Buni Yani," ujar Trimoelja.
Ahok kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, lantaran ucapannya soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu tahun lalu. Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini didakwa melanggar Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.