Liputan6.com, Jakarta - Usulan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu terkait penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu Pusat telah disepakati. Jumlah komisioner KPU awalnya tujuh bertambah menjadi 11. Sementara komisioner Bawaslu yang awalnya lima menjadi sembilan.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan penambahan komisioner merupakan sebuah ketimpangan. Menurutnya, akan lebih sulit membagi tugas dengan penambahan jumlah komisioner tersebut.
Baca Juga
"Kalau ditanya jumlah yang sekarang menurut pandangan saya adalah jumlah yang ideal, kalau kurang malah jadi sulit bagi tugasnya," kata dia saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2016).
Advertisement
Selain terkendala membagi tugas, ia menambahkan, penambahan komisioner juga akan menyulitkan keluarnya keputusan. Sebab, keluarnya sebuah keputusan mensyaratkan adanya rapat pleno.
"Kalau lebih dari jumlah sekarang, maka sulit ambil kebijakan, kebijakan KPU-Bawaslu harus diambil dalam rapat pleno dengan forum penuh. Maka semakin banyak jumlah (komisoner) akan semakin sulit mengambil keputusan," ungkap dia.
Juri berpendapat, penambahan komisioner seharusnya bisa lebih diutamakan di wilayah yang membutuhkan. Dia mencontohkan, Papua yang kini berjumlah 5 komisioner seharusnya bisa ditambah, mengingat kepentingan wilayah tersebut.
"Justru usulan KPU RI adalah untuk daerah tertentu (ditambah komisioner). Papua misalnya 5 komisioner, itu kurang jadi harus ditambah," paparnya.
Terakhir, Juri menyimpulkan situasi jumlah komisioner saat ini adalah hal yang sudah bagus. Namun bila harus ada penambahan, maka hal itu bisa disesuikan dengan beban kerja di wilayah KPU masing-masing.
Pada 31 Maret 2017 kemarin, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu sepakat mengenai penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Komisioner KPU dan Bawaslu periode mendatang masing-masing berjumlah 11 orang dan sembilan orang.