Dibentuk oleh KPU, Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemungutan Suara

Pelajari peran krusial PPS dalam penyelenggaraan pemilu. Pahami tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pemungutan Suara secara lengkap.

oleh Shani Ramadhan Rasyid diperbarui 11 Feb 2025, 06:01 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 06:00 WIB
pps adalah
pps adalah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi sebuah negara. Dalam penyelenggaraannya, dibutuhkan berbagai pihak yang berperan untuk memastikan pemilu berjalan lancar, jujur dan adil. Salah satu pihak yang memiliki peran krusial adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu PPS, tugas dan wewenangnya, serta berbagai hal penting terkait PPS dalam pemilu.

Definisi PPS dalam Pemilu

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang setingkat. PPS merupakan salah satu badan penyelenggara pemilu ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat paling bawah.

Pembentukan PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PPS terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Anggota PPS direkrut melalui seleksi terbuka dengan memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan minimal 30%.

Keberadaan PPS sangat penting karena mereka bertugas melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. PPS menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih di tingkat paling bawah.

Tugas dan Wewenang PPS

Sebagai salah satu badan penyelenggara pemilu, PPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini adalah rincian tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan pemilu:

Tugas PPS:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS:

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk menjadi daftar pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan tugas dan wewenang tersebut, PPS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan tahapan pemilu berjalan dengan baik di tingkat kelurahan/desa. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, hingga rekapitulasi hasil suara menjadi tanggung jawab PPS.

Proses Pembentukan dan Seleksi Anggota PPS

Pembentukan PPS dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah tahapan pembentukan dan seleksi anggota PPS:

  1. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS secara terbuka
  2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
  3. Calon anggota PPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain:
    • Warga Negara Indonesia
    • Berusia minimal 17 tahun
    • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
    • Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
    • Berdomisili di wilayah kerja PPS
    • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
    • Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
    • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu
  4. KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi dan tes tertulis
  5. Calon yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis akan mengikuti wawancara
  6. KPU Kabupaten/Kota menetapkan 3 orang anggota PPS terpilih untuk setiap kelurahan/desa
  7. Anggota PPS terpilih dilantik dan diambil sumpahnya oleh KPU Kabupaten/Kota

Proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk mendapatkan anggota PPS yang berintegritas, independen, dan kompeten dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Struktur Organisasi PPS

Struktur organisasi PPS terdiri dari 3 orang anggota, yaitu:

  1. Ketua merangkap anggota
  2. Anggota
  3. Anggota

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS dalam rapat pleno yang dipimpin oleh anggota tertua dan termuda. Pemilihan ketua PPS dilakukan secara demokratis berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting.

Untuk membantu pelaksanaan tugas, PPS dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari 3 orang staf sekretariat. Staf sekretariat PPS berasal dari unsur ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa setempat.

Struktur organisasi yang ramping ini memungkinkan PPS bekerja secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan di tingkat kelurahan/desa.

Peran Penting PPS dalam Tahapan Pemilu

PPS memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu, antara lain:

  1. Pemutakhiran Data Pemilih

    PPS bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota. PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah. Hasil pemutakhiran kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat.

  2. Pembentukan KPPS

    PPS membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk setiap TPS di wilayah kerjanya. PPS melakukan rekrutmen anggota KPPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan keterwakilan perempuan.

  3. Distribusi Logistik Pemilu

    PPS berkoordinasi dengan PPK dalam pendistribusian logistik pemilu seperti surat suara, bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya ke setiap TPS. PPS memastikan logistik terdistribusi dengan baik dan tepat waktu.

  4. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

    PPS melakukan sosialisasi tata cara pemungutan suara dan hal-hal teknis pemilu lainnya kepada masyarakat di wilayah kerjanya. PPS juga melakukan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih.

  5. Pemungutan dan Penghitungan Suara

    Pada hari pemungutan suara, PPS memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS. PPS memastikan proses berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.

  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

    PPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Hasil rekapitulasi tingkat PPS kemudian diserahkan ke PPK untuk proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Dengan peran-peran penting tersebut, PPS menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang bersentuhan langsung dengan pemilih di tingkat paling bawah. Kinerja PPS sangat menentukan kualitas pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.

Tantangan dan Kendala yang Dihadapi PPS

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS menghadapi berbagai tantangan dan kendala, antara lain:

  1. Keterbatasan SDM dan Anggaran

    Dengan hanya 3 anggota, PPS harus mengelola penyelenggaraan pemilu di satu kelurahan/desa yang bisa mencakup puluhan TPS. Keterbatasan personil ini sering menyulitkan PPS dalam menjalankan tugas secara optimal. Selain itu, anggaran operasional PPS juga terkadang terbatas sehingga menghambat mobilitas dan kinerja PPS.

  2. Dinamika Politik Lokal

    Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan/desa, PPS rentan mendapat tekanan dari berbagai kepentingan politik lokal. Menjaga independensi dan netralitas di tengah kuatnya tarikan kepentingan politik menjadi tantangan tersendiri bagi PPS.

  3. Kondisi Geografis

    Di daerah-daerah terpencil dengan kondisi geografis yang sulit, PPS menghadapi kendala dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, dan distribusi logistik pemilu. Akses yang sulit menyebabkan proses kerja PPS menjadi lebih berat.

  4. Rendahnya Kesadaran Pemilih

    Di beberapa daerah, PPS masih menghadapi kendala rendahnya kesadaran dan partisipasi pemilih. Hal ini menyulitkan proses pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi tata cara pemungutan suara.

  5. Perubahan Regulasi

    Perubahan regulasi kepemiluan yang cukup dinamis terkadang menyulitkan PPS dalam mengimplementasikan aturan di lapangan. Dibutuhkan adaptasi yang cepat dari PPS untuk memahami dan menjalankan aturan-aturan baru.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari anggota PPS. Dukungan dari berbagai pihak juga diperlukan agar PPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.

Tips Menjadi Anggota PPS yang Efektif

Bagi Anda yang tertarik atau terpilih menjadi anggota PPS, berikut beberapa tips agar dapat menjalankan tugas secara efektif:

  1. Pahami Tugas dan Regulasi dengan Baik

    Pelajari dengan seksama tugas dan wewenang PPS serta berbagai regulasi terkait kepemiluan. Pemahaman yang baik akan membantu Anda menjalankan tugas secara optimal.

  2. Jaga Integritas dan Netralitas

    Sebagai penyelenggara pemilu, integritas dan netralitas adalah hal mutlak yang harus dijaga. Hindari keberpihakan pada peserta pemilu tertentu dan jalankan tugas sesuai aturan.

  3. Tingkatkan Kemampuan Manajerial

    PPS harus mampu mengelola berbagai tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Tingkatkan kemampuan manajerial Anda agar dapat mengkoordinasikan pekerjaan dengan baik.

  4. Bangun Komunikasi yang Baik

    Jalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak seperti pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, pengawas pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Komunikasi yang baik akan memudahkan pelaksanaan tugas PPS.

  5. Tingkatkan Penguasaan Teknologi

    Penyelenggaraan pemilu kini banyak memanfaatkan teknologi informasi. Tingkatkan kemampuan Anda dalam mengoperasikan berbagai aplikasi kepemiluan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

  6. Lakukan Evaluasi Berkala

    Lakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPS. Identifikasi kendala yang dihadapi dan cari solusinya bersama-sama dengan anggota PPS lainnya.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan Anda dapat menjadi anggota PPS yang efektif dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Perbandingan PPS dengan Badan Penyelenggara Pemilu Lainnya

Untuk memahami posisi PPS dalam struktur penyelenggara pemilu, berikut perbandingan PPS dengan badan penyelenggara pemilu lainnya:

Aspek PPS PPK KPU Kabupaten/Kota
Tingkat Wilayah Kerja Kelurahan/Desa Kecamatan Kabupaten/Kota
Jumlah Anggota 3 orang 5 orang 5 orang
Sifat Ad hoc Ad hoc Permanen
Masa Kerja Terbatas saat pemilu Terbatas saat pemilu 5 tahun
Pembentuk KPU Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota KPU RI

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa PPS merupakan badan penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat paling bawah. PPS berada di bawah koordinasi PPK dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya.

Perbedaan PPS pada Pemilu dan Pilkada

Meski secara umum tugas dan wewenang PPS pada pemilu legislatif/presiden dan pemilihan kepala daerah (pilkada) hampir sama, namun terdapat beberapa perbedaan, antara lain:

  1. Dasar Hukum

    PPS pada pemilu legislatif/presiden diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan PPS pada pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

  2. Masa Kerja

    Masa kerja PPS pada pemilu legislatif/presiden lebih panjang karena menangani pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pada pilkada, masa kerja PPS relatif lebih singkat karena hanya menangani pemilihan kepala daerah.

  3. Kompleksitas Tugas

    Tugas PPS pada pemilu legislatif/presiden cenderung lebih kompleks karena menangani beberapa jenis pemilihan sekaligus. Sedangkan pada pilkada, PPS hanya fokus pada satu jenis pemilihan kepala daerah.

  4. Jumlah Surat Suara

    Pada pemilu legislatif/presiden, PPS menangani 5 jenis surat suara (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden-Wapres). Sedangkan pada pilkada, PPS hanya menangani 1 jenis surat suara untuk pemilihan kepala daerah.

Meski terdapat perbedaan, namun esensi tugas PPS sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan/desa tetap sama, yaitu memastikan tahapan pemilu/pilkada berjalan dengan baik di wilayah kerjanya.

Pertanyaan Umum Seputar PPS

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait PPS beserta jawabannya:

  1. Apakah anggota PPS mendapat honor?

    Ya, anggota PPS mendapat honor sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Besaran honor PPS bervariasi tergantung wilayah dan beban kerja.

  2. Apakah PNS boleh menjadi anggota PPS?

    PNS diperbolehkan menjadi anggota PPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari atasannya.

  3. Berapa lama masa kerja PPS?

    Masa kerja PPS tergantung jadwal tahapan pemilu yang ditetapkan KPU. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS adalah 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

  4. Apakah ada sanksi jika PPS melanggar aturan?

    Ya, anggota PPS yang terbukti melanggar kode etik atau aturan kepemiluan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

  5. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota PPS?

    Pendaftaran anggota PPS dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA ketika KPU Kabupaten/Kota membuka pendaftaran.

Kesimpulan

PPS memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Meski menghadapi berbagai tantangan, PPS harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi anggota PPS sangat menentukan kesuksesan pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.

Sebagai warga negara, kita perlu mendukung dan mengapresiasi kerja keras PPS dalam menyelenggarakan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu juga diperlukan untuk membantu tugas PPS. Dengan sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya