KPK Kaji Perlindungan untuk Penyidik dan Jaksa Penuntut

KPK melakukan kajian menyusul serangan yang dialami penyidik seniornya Novel Baswedan, yang diserang menggunakan air keras.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2017, 12:13 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 12:13 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan tiba di RS Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jakarta, Selasa (11/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji model perlindungan yang tepat untuk melindungi penyidiknya. Tak hanya penyidik, KPK akan melindungi jaksa penuntut umumnya.

"KPK sedang mengkaji model perlindungan yang cocok untuk pengamanan penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Pembahasan tentang model pengamanan ini akan dikaji secara internal oleh KPK. Meski begitu, dalam hal ini KPK juga akan melibatkan institusi Polri.

"Setelah kajian itu, akan ditentukan model pengamanan yang pas," kata Laode.

Kajian tersebut dilakukan menyusul serangan yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel disiram air keras oleh 2 orang yang mengendarai sepeda motor pada Selasa 11 April 2017 usai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik senior KPK itu kini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya