Setnov Imbau DPR Tak Ajukan Surat Keberatan Pencegahan Dirinya

Ketua Umum Partai Golkar ini berujar, dirinya sejak awal jadi saksi KPK terkait kasus e-KTP, sudah kooperatif saat dipanggil KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Apr 2017, 14:13 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 14:13 WIB
20170406-Mega Korupsi e-KTP, Novanto dan Anas Beri Kesaksian-Afandi
Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kelima kasus mega korupsi e-KTP ini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengimbau pimpinan DPR dan anggota dewan lainnya mengurungkan niat mengirim nota keberatan ke Jokowi atas pencegahan dirinya ke luar negeri. Politikus yang akrab disapa Setnov itu dicegah ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"Saya sudah mengimbau untuk tidak dilakukan," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Ketua Umum Partai Golkar ini berujar, dirinya sejak awal jadi saksi KPK terkait kasus e-KTP, sudah kooperatif saat dipanggil KPK. Untuk itu, dicegah atau tidaknya ke luar negeri karena menjadi saksi, Setnov mengaku akan menjalani semua proses hukum dengan baik.

"Saya akan jalani semua apa yang menjadi proses hukum yang akan dilakukan KPK dan saya sangat kooperatif," ujar Setya Novanto.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan DPR batal mengirim surat atau nota keberatan terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ditjen Imigrasi mencegah Setya Novanto ke luar ngeri atas permintaan KPK.

"Pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat," kata pria yang akrab disapa Bamseot ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017.

 

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya