Golkar: Surat Keberatan Pencegahan Setnov Bukan Intervensi

Idrus mengatakan, nota keberatan pencekalan Setya Novanto juga bukan dimaksudkan meminta pembatalan pencekalan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Apr 2017, 08:22 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2017, 08:22 WIB
Ketua DPR Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Golkar menyatakan surat keberatan DPR terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi, bukanlah bentuk intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan (intervensi), karena Pak Novanto selama ini sudah sangat kooperatif; siap memberikan, menghormati semua (proses hukum). Saya kira ini contoh yang diberikan oleh beliau bagaimana proses hukum dilakukan dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 13 April 2017.

Idrus mengatakan, nota keberatan itu juga bukan dimaksudkan meminta pembatalan pencegahan melalui Presiden Jokowi. "Oh sama sekali. Kita kan juga tahu dan kita juga tahu bagaimana Pak Jokowi sangat hormat terhadap proses hukum, dan selama ini kan kita juga memahami, tidak mungkinlah," ujar dia.

Idrus menegaskan, Golkar tidak akan mengintervensi atau menghambat proses hukum yang tengah dijalani ketua umumnya itu. 

"Justru Partai Golkar  menghormati seluruh proses-proses yang ada. Kita negara hukum dan kita memang meletakkan hukum sebagai remote control terhadap semua sistem," tegas Idrus.

KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan kepada Setya Novanto ini terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena Ketua Umum Partai Golkar ini merupakan saksi penting untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara itu, Setya Novanto mengaku menghormati proses tersebut. "Masalah pencegahan di luar negeri saya baru tahu tadi. Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kaya Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Setya Novanto menyatakan siap kapan pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus e-KTP yang menyeret namanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya